THAHARAH

THAHARAH (BERSUCI) SANGATLAH PENTING
Oleh: Lilis Andarwati, M.Pd.

          Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim/muslimah. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdloh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, Kesucian itu penutup iman. (HR. Muslim).
       Secara hukum, berdasarkan Al Quran dan Al Hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al Baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu.
Thaharah (Suci)  itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci batin dan suci lahir. Secara bahasa yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki, ujub, riya', kikir dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.
       Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.
      Dalam kitab Al Mabaadi' Al Fiqhiyah, madzab Imam Syafi'i , jenis bersuci  ada dua suci dari Hadats dan suci dari Najis. Suci dari hadas juga ada dua; hadats kecil dan hadats besar. Cara mensucikan hadats kecil dengan berwudlu/tayammum (mengusap bagian tertentu dengan debu yang suci sebagai pengganti Air). Cara mensucikan hadats besar yaitu dengan mandi besar, mandi membasahi seluruh anggota tubuh dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki. Sedangkan suci dari najis itu menghilangkan najis dari badan, baju dan tempat dengan sesuatu yang bisa mensucikan najis tersebut, bisa disucikan dengan air, batu dan debu yang suci.

Bagaimana cara Thaharah (bersuci) di lingkungan sekolah?

      Sudah kita ketahui bahwa thaharah merupakan syarat utama bagi muslim/muslimah yang mau melakukan ibadah, baik itu sholat maupun membaca Al Qur'an dan belajar. Ketiga-tiganya saya katakan ibadah karena ketiga-tiganya sama-sama dilakukan untuk mencari Ridla Alloh swt. semata. Jadi sebagai muslim-muslimah hendaknya kita bersuci dulu sebelum melakukan tiga hal tersebut di sekolahan. Sebelum sholat, kita periksa dulu pakaian, tempat kita untuk sholat, sudah suci dari hadats/najis atau belum?. Kalau belum, kita sucikan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan sholat, atau bisa mengganti pakaian kita dengan pakaian yang benar-benar suci. Kalau tempat ibadah kita belum suci, misalnya; ada kotoran ayam, kotoran cicak, bekas darah, bekas air kencing, maka keharusan bagi kita untuk menyucikannya terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai tempat sholat. Pastikan dalam menyucikan pakaian/tempat sholat itu sifat-sifat najis hilang secara menyeluruh. Sifat-sifat najis yang dimaksud adalah bentuk najis, rasanya najis, warnanya najis dan baunya najis. (Sumber: Al Mabaadi' Al Fiqhiyyah)
      Sebagai muslim/muslimah selayaknya istiqomah (Ajeg; bahasa jawa, consist; bahasa inggris) setiap hari untuk membaca Al Qur'an Al Karim. Sebelum membawa dan membuka mushaf sudah sepantasnya kita memenuhi adabnya antara lain; menyucikan diri dengan cara berwudlu, bebas dari hadats kecil dan hadats besar. Begitu juga, sebelum menerima pelajaran, dalam kitab Ta'lim Muta'allim dianjurkan untuk berwudlu terlebih dahulu, kecuali bagi kaum perempuan yang sedang datang bulan (haidl).
    Sebagai muslim/muslimah perlu menjaga kebersihan dan kesucian diri, pakaian, dan tempat, karena Alloh swt. menyukai kebersihan dan keindahan. Dianjurkan memakai alas kaki (sepatu, sandal, terompa kayu) ketika keluar masjid/kelas/ruangan, untuk berhati-hati supaya najis yang ada di debu halaman sekolah/masjid tidak menempel di kaki yang tidak beralas kaki. Kalau mau duduk di lantai atau dimanapun, pastikan kesucian tempat duduk tersebut, supaya najis yang ada di tempat duduk tidak menempel di baju atau seragam yang kita pakai. Namun, kalau tetap masih ada keraguan dalam kesucian baju/seragam sekolah kita, kita bisa  membawa baju ganti untuk sholat. 
     Alternatif lain dalam menjaga kesucian di sekolah antara lain; menyapu/mengepel ruang kelas setiap hari untuk menjaga kebersihan dan kesucian lantai. Atau mengatur kesepakatan dalam kelas. Sepatu dilepas semua atau dipakai semua. Jikalau ada satu teman ketika masuk kelas tidak mau memakai sepatu, besar kemungkinan lantai tersebut bercampur dengan najis, najis diperkirakan ada, sebab sepatu temannya yang masuk dengan membawa najis. Kemudian diinjak oleh kaki temannya yang tidak bersepatu/memakai sandal. Jadi lebih berhati-hati dengan memakai alas kaki ketika keluar ruangan. 

Bagaimana cara Thaharah (bersuci) di lingkungan sekolah, bagi anak laki-laki dan anak perempuan?

       Saya kira sama, cara menjaga kesucian pakaian dan tempat sholat bagi anak laki-laki dan perempuan ketika disekolah.
        Namun ada  perbedaan cara bersuci bagi anak laki-laki dan perempuan ketika mereka berhadats di sekolahan. Masing-masing perbedaan itu terletak pada cara beristinjak (cebok) ketika di sekolahan. Cara beristinjak laki-laki dari najis, bersuci seperti biasanya, kemudian mengambil air suci, disiramkan ke kemaluan  dengan cara jongkok, supaya celana yang kita pakai tidak terkena percikan air kencing. Bagi perempuan, cara beristinjak dilakukan dengan jongkok pula. Lalu mengambil air yang suci, kita siramkan ke bagian depan 3 kali atau lebih baru bagian belakang 3 kali atau lebih. Jikalau yang disiram bagian depan saja dikhawatirkan air kencing najis itu mengalir ke bagian belakang, oleh sebab itu anak perempuan harus benar-benar memperhatikan cara beristinjak ini. Dilanjutkan dengan memakai celana dalam yang benar-benar suci tanpa ada noda; darah, nanah, lendir, keputihan. Kalau najis-najis itu masih ada dalam celana kita, wajib kita sucikan dahulu sebelum melaksanakan sholat. Atau mengganti celana dalam yang kena najis dengan yang suci. Barulah kita berwudlu kemudian mendirikan sholat.

Bagaimana hukumnya sholat seseorang kalau terkena/membawa najis?

       Sholatnya tidak sah atau batal, jikalau ada najis yang tidak langsung disucikan pada saat itu. Misalnya pakaian yang kita pakai sholat membawa najis, air yang kurang dari dua kulla buat cuci kaki tercelup najis juga. Syarah kitab Sulam At Taufiq berbunyi:  
تبطل الصلاة باربع عشرة خصلة بالحدث وبوقوع النجاسة ان لم تلق حالا من غير حمل وانكشاف العورة ان لم تستر حالا والنطق بحرفين او بحرف مفهم عمدا وبالمفطر عمدا والاكل الكثير ناسيا.....الخ.
        Dari keterangan kitab diatas, bahwa ada 14 hal yang membatalkan sholat seseorang: (1) Berhadats, (2) Terkena najis, (3) Terbukanya aurat, (4) Berbicara satu huruf atau lebih, (5) Perkara yang membatalkan puasa (haidl, nifas, junub), (6) Makan, (7) Tiga gerakan berturut-turut walaupun itu lupa, (8) Melompat yang tidak sopan, (9) Memukul dengan keras, (10) Menambah rukun sholat, (11) Mendahului gerakan Imam sholat, (12) Meninggalkan dua rukun sholat tanpa ada halangan apapun, (13) Niat dengan sengaja memutus sholat, (14) Tidak menyempurnakan rukun sholat yang tertinggal saat menjadi makmum atau munfarid (sholat sendiri). 
   Perlu kita perhatikan dengan sebaik-baiknya, membiasakan kebersihan lingkungan dan menjaga thaharah (bersuci) atau kesucian diri dalam setiap keadaan adalah sangatlah lebih baik daripada mengabaikannya. Semoga ringkasan jawaban ini bisa bermanfaat bagi kita semua di dalam bidang fiqih-Thaharah-Bersuci. Mohon maaf dan terimakasih. Wallohu A'lam bi As Showaab.

*pernah dipublikasikan oleh Jurnal Al Fikri MAN 1 TRENGALEK Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018

Komentar

Postingan Populer